Pimpinan pusat berkumpul untuk membahas dan menetapkan program kerja lima tahun ke depan dengan fokus pada penguatan kelembagaan dan ekspansi dakwah digital.
Majelis Syariah Al Irsyad mengeluarkan fatwa komprehensif terkait kewajiban zakat bagi pekerja lepas, content creator, dan pelaku usaha digital.
© 2026 Perhimpunan Al Irsyad. Hak Cipta Dilindungi.
Dibuat dengan